Wednesday, March 28, 2012

Hukum Catur

PENDAHULUAN

Berawal dari rasa keingin-tahuan penulis tentang hukum catur yang sebenarnya itu bagaimana, maka disusunlah paper- ringkas ini guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester Lima dan sebagai jawaban atas semua rasa penasaran penulis tentang hukum- hukum catur beserta dalil- dalilnya sehingga penulis mengetahui apakah orang yang bermain catur dalam rangka olahraga (karena catur merupakan salah satu cabang olahraga) itu boleh ataukah haram. Mengingat ada sebagian ulama’ yang mengharamkannya karena di dalamnya terdapat unsur perjudian. Tetapi ada pula ulama’ yang membolehkannya dengan alasan bahwa hal itu bukan termasuk perjudian karena sesuatu yang disebut sebagai perjudian itu apabila ke dua belah pihak mengeluarkan harta sebagai taruhan, sedangkan dalam permainan catur ini yang mengeluarkan harta hanya dari salah satu pihak (pihak ke tiga) yang kemudian akan diserahkan kepada pemenang sebagai hadiah atas kemenangannya.

PEMBAHASAN

Catur (asy- syathranj) dalam al- Mu’jamul Wasith adalah jenis permainan di atas papan yang mempunyai 64 petak, yang menggamabarkan dua imperium yang sedang berperang dengan 32 buah catur, terdapat dua raja, dua wasir, kuda, benteng, gajah, dan tentara. Permainan ini berasal dari India.

Para Ulama’ dari kalangan fuqaha’, ahli tafsir, ahli hadits dan ahli syarah bersepakat bahwa catur itu belum dikenal Bangsa Arab pada zaman Nabi saw. Mereka baru mengenalnya setelah penakhlukan[1]. Permainan ini mereka dapatkan dari orang- orang Persia, sedangkan mereka mendaptkannya dari India.

Hukum Permainan Catur Menurut Imam Yang Empat.

Tidak ada hadits yang langsung dari Nabi saw mengenai hukum permainan ini karena jenis permainan ini belum ada pada masa beliau. Meskipun ada beberapa hadits mengenai permainan ini antara lain:

  1. HR. Ibnu Abu Dunya

ان الله عز وجل في كل يوم ثلاثمائة و ستين نظرة ليس لصاحب الشاه منها نصيب

Artinya: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap hari memberikan perhatian tiga ratus enam puluh kali, dan tidak ada bagian sama sekali bgi orang yang bermain raja (catur)[2].

  1. HR. Dailami dari Ibnu Abbas

الا ان اصحاب الشاه في النار: الذين يقولون: قتلت والله شاهك

Artinya: Ingatlah, sesungguhnya para pemain catur itu akan masuk neraka, yaitu orang- orang yang mengatakan: ‘Demi Allah, aku telah membunuh rajamu.’”

  1. Hadits dari Annas

ملعون من لعب بالشطرنج

Artinya: Dilaknatlah bagi orang yang bermain catur.

Dari ketiga hadits tersebut mengharamkan permainan catur, akan tetapi tidak ada stupun yang shahih menurut Ibnu Katsir. Oleh karena itu, Imam yang empat dan fuqaha’ berbeda pendapat mengenai hukum permainan catur ini. Perbedaan pendapat itu berdasarkan tidak adanya nash syar’i yang jelas mengenai hal itu. Perbedaan pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. 1. Menurut Imam Hanafi

Mayoritas Ulama’ Afrika Selatan (mayoritas bermadzab Hanafi yaitu imigran dari India) berpendapat bahwa kesaksian orang yang bermain catur itu tidak diterima karena bermain catur itu dianggap sebagai perjudian yang termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar. Perjudian itu sendiri sama dengan khamr hukumnya yaitu haram.

Sebagian dari mereka ada yang menganggap beberapa perkara yang menuju kepada perjudian yang menjadikan persaksiannya tidak diterima antara lain: lalai dalam melaksanakan shalat karena sibuk berjudi, banyak bersumpah palsu, bermain judi di jalanan, bermain dadu dan lain- lain.

Dalam Kitab Matan al- Kanz disebutkan bahwa orang yang lalai shalat karena berjudi baik dengan dadu maupun dengan catur itu kesaksiannya ditolak dengan menyamakan antara nardasyir (permainan dadu) dengan catur. Namun, Ibnu Najm dalam kitab al-Bahr membantah tentang pendapat tersebut karena di dalam kitabal- Inayah disebutkan bahwa bermain dadu itu menggugurkan kesaksian secara mutlak sedangkan catur itu sebaliknya, yaitu diperbolehkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i. Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Syahnah yang berpendapat bahwa permainan itu bertujuan untuk mengkonsentrasikan pikiran. Bahkan, Abu Zaid as- Hakim menghalalkannya (Syamsul Aimmah as- Syarkhasi)[3].

  1. 2. Menurut Imam Syafi’i

Madzab Syafi’i lebih mempermudah di dalam menentukan hukum permainan ini.

Imam Nawawi berkata dalam ar- Raudlah: “Bermain catur itu makruh hukumnya, bahkan ada yang mengatakan mubah. Al- Hulaimi cenderung mengharamkannya, dan pendapat ini yang dipilih oleh ar- Rauyani. Tetapi pendapat yang benar adalah pendapat yang pertama.”[4]

Yang dimaksud dengan pendapat yang pertama adalah pendapat yang makruh tetapi makruh lit- tanzih menurut kalangan madzab Syafi’i. Syafi’i juga mengatakan dalam Kitab al- Minhaj tentang keharaman bermain dadu dan kemakruhan bermain catur.

Imam Nawawi menguatkan pendapat yang memakruhkannya dalam ar- Raudlahbahwa jika permainan catur itu disertai dengan perjudian, perkataan kotor atau tertundanya shalat dengan sengaja maka kesaksiannya ditolak dan permainannya itu dianggap berjudi jika disyaratkan adanya harta taruhan dari ke dua belah pihak. Namun, jika yang mengeluarkan harta hanya salah satu pihak yang kemudian harta itu diberikan kepada pemenang maka ini tidak termasuk judi dan kesaksiannya tidak ditolak. Karena itu hanya sebagai ajang perlombaan. Jika permainan itu menjadikan yang bersangkutan menunda shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja dan tidak dilakukannya berulang- ulang, maka kesaksiaanya tetap sah. Tetapi jika hal itu dilakukan secara berulang- ulang maka ia dianggap sebagai orang yang durhaka dan kesaksiannya ditolak.

  1. 3. Menurut Imam Maliki

Imam Ibnu Rusyd salah satu penganut madzab Maliki mengutip keterangan dari al- Utaibah sebagai berikut:

“Imam Malik pernah ditanya tentang permainan catur, lalu belaiu menjawab, ‘Tidak ada kebaikan padanya, dan permainan itu tidak ada nilainya sama sekali bahkan ia termasuk batil. Oleh karena itu orang yang berakal sehat hendaklah dapat dicegah oleh jenggot, kumis, dan usianya untuk melakukan kebatilan.’ Umar bin Khattab pernah bertanya kepada Aslam mengenai suatu urusan, ‘Apakah belum tiba waktunya engkau dapat dicegah oleh jenggotmu dari hal ini?’ Aslam berkata, ‘ Lalu saya termenung lama sekali, dan saya kira hal itu akan mencegahku melakukan hal ini.’”[5]

Ia juga pernah ditanya tentang seseorang yang yang bermain bersam isterinya di rumah dengan permainan empat belas, lalu beliau menjawab, “Aku tidak suka itu, dan bermain itu bukan urusan orang mukmin”

Komentar Ibnu Rusyd mengenai hal itu:

“Permainan empat belas itu adalah potongan- potongan yang biasa digunakan untuk permainan seperti nard (dadu).

من لعب با لنرد شير فكانما غمش يده في لحم خنزير

Artinya: barangsiapa yang bermain dadu seolah- olah ia mencampakkan tangannya ke dalam daging babi.

Menurut al- Laits bin Sa’ad, bahwa catur itu lebih buruk dari dadu. Semua bentuk permainan catur digunakan sebagai jalan perjudian dan taruhan yang tidak halal dan tidak diperbolehkan menurut kesepakatan Ulama’, karena itu termasukmaisir (judi). Firman Allah SWT QS. Al- Maidah: 90.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang- orang yang beriman, sesugguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termaasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Meskipun dadu ini tanpa disertai judi, ia tetap tidak boleh karena Nabi saw telah bersabda:

من لعب با لنرد فقد عصى الله ورسوله

Artinya: Barangsiapa yang bermain dadu maka sesungguhnya dia telah melanggar kepada Allah dan Rasul-Nya.[6]

Hadits ini berlaku umum, tidak hanya untuk dadu yang disertai judi saja. Orang yang tenggelam dalam permainan ini maka keimanan dan kesaksiannya cacat. Oleh karena itu, apabila Abdullah bin Umar melihat salah satu keluarganya bermain dadu maka ia pukul keluarganya dan ia pecahkan dadu yang dipakai.

Ibnu Rusyd berpendapat bahwa tidak ada perbedaan apakah seseorang itu bermain dadu di rumahnya atau di luar rumahnya, jika permainan itu disertai dengan perjudian maka hukumnya adalah haram menurut ijma’. Apabila tidak disertai dengan perjudian maka hukumnya adalah makruh.

  1. 4. Menurut Imam Hambali

Pendapat Hambali tentang catur ini diungkapkan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitabal- Mughni, sebagai berikut:

“Semua permainan yang disertai dengan taruhan hukumnya haram, apapun jenisnya karena itu termasuk judi yang harus kita jauhi dan barang siapa yang berulang- ulang melakukannya maka akan ditolak kesaksiannya. Namun, permainan yang tidak ada unsur taruhannya– baik itu dari ke dua belah pihak maupun salah satu pihak– maka ada yang haram dan ada yang mubah. Yang adalah permainan dengan dadu, dan inilah pendapat Abu Hanifah dan mayoritas sahabat Syafi’i. Tetapi sebagian dari mereka ada yang berkata makruh bukan haram.”

Al- Qadhi Husen berkata: “Di antara orang yang berpendapat bahwa catur itu haram adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Sa’id bin al- Musayyab, al-Qasim, Salim, Urwah, Muhammad bin Ali bin Husen, Mathar al- Warraq, Imam Malik, dan Abu Hanifah.”

Imam Syafi’i dan para sahabat beliau yang meriwayatkan dari Abu Hurairah yaitu: Sa’id bin Musayyab dan Sa’id bin Juber berpendapat bahwa catur itu boleh. Dengan alasan bahwa hukum asal segala sesuatu itu mubah dan tidak ada hukum nash yang mengharamkannya, sedangkan catur tidak termasuk pada cakupan nash. Karena itu ia tetap pada kehalalannya.

Permainan catur berbeda dengan dadu karena dilihat dari dua segi, yaitu:

  1. Dalam catur si pemain memikirkan siasat perang, sehingga lebih mirip dengan permainan anggar, memanah dan pacuan kuda.
  2. Yang menang dalam permainan dadu itu ditentukan oleh dadu yang keluar sehingga menyerupai azlam (mengundi nasib dengan anak panah dan sebagainya), sedangkan dalam permainan catur yang menang itu karena kecerdasan dan kecekatannya sehingga lebih menyerupai memanah.

PENUTUP

Dari pemaparan paper- ringkas di atas, penulis berkesimpulan bahwa bermain catur itu boleh dengan syarat sebagai berikut:

  1. Permainan tersebut tidak disertai dengan perjudian.
  2. Tidak sampai melalaikannya dari mengingat Allah SWT, baik yang berupa ukhrawi maupun duniawi.
  3. Dalam permainan tersebut, yang bersangkutan bisa menjaga lisannya dari perkataan dan pembicaraan yang jelek dan dilarang dalam agama.
  4. Jangan bermain di jalan, karena dapat merusak martabat dan harga diri.
  5. Jangan terlalu sering dilakukan sehingga menjadikannya kecanduan seperti kecanduan minuman.
  6. Jangan terlalu lama ketika bermain karena itu sama saja dengan menyia- nyiakan waktu sedangkan masih banyak urusan yang harus diselesaikan.

(Ditulis dan diselaraskan dari tulisan Mari’atul Qiftiyah, yang ditulis dalam rangka memenuhi tugas akhir mata kuliah Fikih Kontemporer, pada PUTM Yogyakarta)


[1] Dikemukakan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyad-nya sebagaimana dikutip dalam Nailul Author, juz 8, hlm. 259, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut.

[2] Dalam Kitab Dzammul Malahi, hadits ini dihukumi maudhu’/ palsu oleh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, no. 2671.

Lafadz الشاه menurut Bahasa Persi berarti ‘raja’. Sudah terkenal dalam permainan catur bahwa permainan itu akan selesai apabila salah satu pihak dapat mengalahkan raja pihak lawan.

[3] Al- Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaaiq, 7: 91.

[4] Ar- Raudlah, juz 11, hlm. 225, terbitan al- Maktab al- Islami.

[5] Al- Bayan wat- Tanshil, juz 18, hlm. 436.

[6] HR. Ahmad dalam kitab muwattho’, 2: 958; Ahmad dalam al- Musnad , 4: 394, 397, 400; Abu Daudno. 4938; Ibnu Majah no. 3762; dan al- Hakim 1: 50, dan beliau mengesahkannya menurut syarat Shahihain, serta disetujui oleh adz- Dzahabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dalam al- Adabul-Mufrad

Sumber Web: http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/page/8/?cat=17